I.PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Administrasi ialah suatu proses yang umum pada setiap usaha
yang dilakukan oleh negara atau swasta, sipil dan militer baik dalam ukuran
besar atau kecil. Administrasi adalah proses kerja pada pemerintahan pusat
maupun daerah, universitas, sekolah-sekolah, perkereta-apian, pertambangan,
perhotelan dll.
Walaupun tujuan dan bentuk administrasi itu berbeda dan juga
administrasi dari Negara dan Swasta berbeda persoalannya, tetapi ada hal yang
sama, yaitu prosesnya.
Secara Defenitif Administrasi Negara menurut Prof. Leonard
D. White dalam buku Introduction to the Study of Public Administration ialah
segala pekerjaan yang bertalian dengan pencapaian tujuan atau pelaksanaan
kebijakan negara (Public administration consist of all those operations having
for their purpose the fulfilment or enforcement of public policy).
Suatu sistem administrasi negara ialah compositas dari pada
semua undang-undang, peraturan, praktik perhubungan-perhubungan dan adat
kebiasaan yang berlaku setiap waktu dalam batas-batas hukum (juridiksi) untuk
melaksanakan kebijakan negara (Public policy).
Seni administrasi ialah pembimbingan/pengarahan (direction),
koordinasi (coordination), dan pengawasan (control) terhadap orang-orang dalam
rangka mencapai tujuan. Hal itu merupakan seni yang dinamis yaitu membawa atau
membimbing orang-orang kearah tercapainya tujuan yang dikehendaki.
Administrator adalah seseorang yang secara konsekwen
membimbing, mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan orang lain.
Brook Adams dalam bukunya “The Theory of Social Revolutions”
mengemukakan pendapatnya tentang administrasi sebagai berikut : administrasi
adalah kemampuan mengkoordinasi kekuatan-kekuatan sosial yang kadang-kadang
penuh konflik ke dalam suatu organisasi agar supaya terwujud kerja sama sebagai
suatu kesatuan.
Administrasi bukan hanya bagian untuk menstabilisasi masyarakat
tetapi merupakan bagian yang tertinggi dari pada kesanggupan/pemikiran manusia
dengan lapangan yang terletak pada pekerjaan yang harus dikerjakan.
Administrasi Negara bertalian dengan kegiatan dalam situasi yang konkrit dan
khusus, tetapi bersesuaian dengan tujuan-tujuan yang akan dicapai. Skill
(kecakapan) di dalam administrasi ialah sutu kemampuan masyarakat yang
tergantung kepada kemajuan kebudayaan.
Keadaan seni administrasi berbeda-beda dan tergantung kepada
berbagai faktor seperti :
• Tata tertib masyarakat
• Ilmu pengetahuan dan pengetahuan praktis
• Kwalitas komunikasi
• Kegemaran dan prasangka dari pada orang-orang
• Pemilikan tentang know how
• Dan lain-lain.
II. APPROACHES TO THE STUDY OF PUBLIC ADMINISTRATION.
(PENDEKATAN TERHADAP STUDI ADMINISTRASI NEGARA)
J.M Pfiffner dan Robert V. Presthus dalam buku ‘Public
Administration’, mengemukakan bahwa untuk mempelajari administrasi Negara itu
dipergunakan tiga approach yaitu :
1. Constitutional-legal-historical approach (Pendekatan
berdasarkan kepada sejarah hukum konstitusi): didasarkan atas suatu kerangka
kerja tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemerintah yang ditetapkan UUD
(Konstitusi) atau ditentukan terlebih dahulu oleh pemikiran-pemikiran atau
keputusan-keputusan berdasar pada hukum yang ada.Dianggap menunjukkan gambaran
yang sempit terhadap Administrasi Negara dan tidak memperhatikan peranan
administrasi secara tradisional dalam pemerintahan. Tekanannya diletakan pada
norma-norma hukum dan politik dan bukan kepada organisasi. Ditujukan untuk
mempelajari peranan canbang-cabang/lembaga pemerintahan yanitu badan eksekutif,
legislatif dan yudikatif serta hubungan satu sama lain dan pengaruh policy dan
tindakan-tindakannya terhadap kebijaksanaan administrasi pemerintahan.
2. Structural descriptive approach (Pendekatan berdasarkan
kepada penguraian struktur): belum mencakup hubungan administrasi negara dengan
lingkungan dan belum mencakup keseluruhan pertimbangan bahwa administrasi
merupakan hubungan manusia, padahal hubungan manusia itu merupakan hakekat dari
pada administrasi, mengingat administrasi tanpa hubungan manusia akan banyak
kehilangan artinya. Hanya menekankan pada struktur organisasi teknik
kepegawaian negeri dan administrasi keuangan. Cenderung memberikan hal-hal yang
berguna bagi administrasi dari pada memberikan gambaran tentang administrasi.
Terdapat dasar penguraian tentang hubungan atau pertalian dengan struktur
birokrasi baik sebagai suatu penyusunan organisasi maupun sebagai konsepsi
teori dari pada ilmu politik.
3. Socio-psychological-approach (Pendekatan berdasar kepada
psikologi sosial): merupakan suatu approach yang baru, yang merupakan suatu hal
yang berarti bagi ilmu tingkah laku, mengingat approach ini bertalian dengan
studi yang sistematis terhadaptingkah laku manusia dalam hubungan organisasi.
Cenderung menekankan kepada pentingnya suatu perasaan, sehingga memberikan
gambaran yang tepat bagaimana seharusnya berbuat. Berusaha secara sadar mencari
ukuran umum tentang organisasi dan administrasi. Mempercayai bahwa dalam proses
administrasi itu ada ketertiban dan ketetapan (consistensy) atau
sekurang-kurangnya hubungan menusia itu merupakan pusat dari pada administrasi.
Oleh karena itu, approach ini dapat dikatakan seluruhnya bertalian dengan
proses kegiatan di dalam administrasi.
Dengan mengemukakan approach-approach ini, maka didapat
suatu interpretasi (penafsiran) yang luas terhadap admnistrasi negara, dimana
hal itu bertalian dengan struktur birokrasi dan tata kerjanya dan hubungan
manusia dalam organisasi serta kekomplekan pembuatan keputusan.
III. DASAR ADMINISTRASI NEGARA
Dasar administrasi negara merupakan pedoman bagi tindakan
para Administrator Negara kearah mana negara itu harus dikendalikan dan
pegangan di dalam menyelesaikan segala pekerjaan dan kegiatan di dalam rangka
mencapai tujuan negara. Segala sesutu yang dibuat oleh administrasi negara
harus mencerminkan dasar negara. Sesuatu keputusan yang dibuat atau
dilaksanakan oleh administrasi negara yang mengandung sifat yang kurang
mencerminkan atau bahkan bertentangan dengan dasar negara yang menjadi
pedomannya, maka sebenarnya tindakan yang demikian merupakan suatu abuse of
power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila, maka yang
menjadi dasar pedoman administrasi negara Indonesia adalah Pancasila. Dalam
administrasi negara, Pancasila tidak mengenal paham sekularisme, yaitu adanya
pemisahan agama dengan negara, melainkan sebaliknya kegiatan administrasi
negara Indonesia harus memajukan agama, sehingga seluruh warga negara Indonesia
dapat merasakan kenikmatan hidup beragama. Yang menjadi dasar tindakan
administrator negara dalam hal ini ialah antara lain, Pembukaan UUD ’45 alinea
ke III, alinea ke IV, Pasal 29, dan Ketetapan MPRS XXVII/MPRS/1996.
Oleh karena itu setiap tindakan aparatur administrasi negara
yang menyimpang dari Pancasila dan mendorong kepada sekularisme adalah
merupakan abuse of power dan dasar administrasi negara Indonesia bukan
sekularisme, melainkan dasar yang menjamin adanya kebenaran dan kemajuan serta
kesucian agama.
IV. TUJUAN ADMINISTRASI NEGARA (THE END OF PUBLIC
ADMINISTRATION)
Tujuan administrasi negara suatu negara tergantung kepada
tujuan negara itu sendiri. Dan tujuan dari pada suatu negara tergantung kepada
falsafah negaranya.
Tujuan administrasi negara di dalam negara demokrasi adalah
untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh rakyat, yaitu untuk
mempertahankan keamanan, menyelenggarakan kesejahteraan, mewujudkan kemerdekaan
dan ketertiban serta menegakkan keadilan dari pada rakyat, atau dengan kata
lain mewujudkan kehidupan yang baik bagi rakyat.
Jadi tugas administrasi negara adalah untuk memberikan
service yang sebaik-baiknya terhadap kepentingan rakyat atau untuk mengabdi
kepada kehendak rakyat.
Agar supaya penyelenggaraan administrasi negara itu
betul-betul untuk kepentingan rakyat, maka dalam administrasi negara diperlukan
adanya:
1. Social participation, yaitu ikut sertanya rakyat dalam
administrasi negara
2. Social responsibility, yaitu pertanggung jawaban dari
administrator negara terhadap rakyat
3. Social support, yaitu dukungan dari pada rakyat terhadap
administrasi negara
4. Social control, yaitu pengawasan dari rakyat terhadap
kegiatan dan tindakan administrasi negara.
Oleh karena itu di dalam negara demokrasi maka administrasi
negara di dalam usahanya mencapai tujuan negara yang telah ditetapkna bersifat
demokratis pula atau dengan kata lian disebut dengan demokratic administration
atau demokratic management atau open management.
V. SCOPE DAN SITEM ADMINISTRASI NEGARA
Tujuan utama dari pada seni administrasi negara adalah
menggunakan sumber-sumber yang paling efektif di dalam penyusunan para pejabat
dan pekerja.
Management yang baik ialah mengusahakan untuk menghilangkan
pemborosan-pemborosan di dalam penggunaan tenaga kerja manusia dan materi
secara efektif, perlindungan akan kesejahteraan dan kepentingan pekerja.
Tujuan administrasi negara secara luas ialah mempertahankan
perdamaian, ketertiban menegakkan keadilan dan pengajaran, perlindungan
terhadap bahaya penyakit dan ketidakamanan, mendamaikan golongan-golongan yang
berselisih atau secara singkat tujuan administrasi negara ialah pencapaian
kehidupan yang baik.
Pemerintah adalah organ yang menyelesaikan
pertentangan-pertentangan demi kepentingan umum. Sedangkan administrasi adalah
alatnya untuk melaksanakan kebijaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam peradaban Barat ada dua sitem administrasi
pemerintahan yang berkembang:
1. Anglo amerika; yang didasarkan kepada preferensi
berpemerintahan sendiri dalam daerah (otonomi daerah) yaitu ikut sertanya
penduduk secara luas, pembagian wewenang, pertanggung jawaban secara baik dari
pada sistem administrasi terhadap bagian legislatif, dan pertanggung jawaban
para pejabat terhadap pengadilan. Berlaku di Inggris dan Amerika.
2. Administrasi Perancis; berkembang sejak jaman Napoleon,
yang didasarkan atas konsentrasi kekuasaan eksekutif. Berkembang di Perancis,
belgia, Nederland, Spanyol, Itali, dan negara-negara Balkan Turki, Amerika
Selatan dan Tengah termasuk Mexico.
Adapun sistem administrasi Uni Sovyet mengembangkan
sistemnya sendiri sesuai dengan kehendak dan wataknya.
Pada tahun 1990 Frank J. Goodnow menerbitkan suatu tulisan
tentang Politic and Administration, yang menyatakan bahwa antara politik dan
administrasi negara tidak dapat dipisahkan, sesuai dengan pendapat dari Leonard
D. White yang menyatakan bahwa badan Legislatif sekarang ini pada umumnya tak
dapat mengambil inisiatif sendiri untuk memecahkan persoalan-persoalan dalam
masyarakat, tanpa bantuan dari badan administrasi.
Leonard D. White dalam buku “Introduction to the Study of
Public Administration” mengemukakan dasar sistem administrasi negara antara
lian sebagai berikut :
1. Sistem Administrasi didasarkan atar hukum, dan alat
negara bertanggungjawab sesuai dengan rule of law terhadap pengadilan. Oleh
karena itu pengadilan mempunyai peranan penting dalam menentukan karakter dari
pada administrasi.
2. Administrasi negara tergantung dan bertanggungjawab
terhadap badan perwakilan rakyat.
3. Administrasi negara dalam jiwanya adalah demokratis.
4. Tindakan administrasi negara tergantung kepada
persetujuab yang diperintah. Kewajiban untuk taat adalah umum, hanya saja hal
ini seharusnya taat kepada jiwa dan bukan kepada huruf-huruf dalam
undang-undang.
5. Sistem administrasi negara yang baik adalah yang sesuai
dengan kenyataan serta konstruktif
6. Sistem administrasi negara yang baik adalah yang sesuai
dengan adat istiadat dalam masyarakat.
VI. TOOLS OF PUBLIC ADMINISTRATION (SARANA ADMINISTRASI
NEGARA)
Yang menjadi sarana administrasi negara dalam rangka
mencapai tujuan negara yaitu good life (kehidupan yang baik) atau tools of
management, yaitu :
1. Men
2. Money
3. Material
4. Method
5. Machine
6. Market
Men (manusia).
Suatu administrasi negara yang baik memerlukan
administrator-administrator yang qualified yaitu yang mempunyai pendidikan baik
tentang administrasi negara, yang mempunyai pengalaman, yang mempunyai mental
dan mempunyai moral yang baik.
Seorang administrator yang mempunyai mental yang baik akan
mempunyai kesanggupan untuk mengerti dan mempelajari persoalan-persoalan dan
sanggup memecahkannya serta mempunyai daya adaptasi dan bijaksana.
Seorang administrator yang mempunyai moral yang tinggi akan
bertindak adil jujur dan bertanggung jawab di dalam menjalankan authority yang
ada padanya. Jadi, manusia dalam administrasi negara adalah faktor yang
menentukan tercapai atau tidaknya tujuan negara mengingat administrasi negara
itu sendiri ada karena adanya manusia.
Dilihat dari sudut orangnya, maka kelancaran administrasi
negara dapat ditinjau dari beberapa sudut :
• Mental and skill approach (pendekatan mentalitas dan
keahlian administrator)
• Moral approach (pendekatan moralitas)
• Leadership approach (pendekatan kepemimpinan)
• Psychological approach (pendekatan psikis)
• Legal conscience approach (pendekatan kesadaran hukum)
Money (uang)
Persoalan keuangan dalam administrasi negara juga merupakan
faktor yang vital untuk terwujudnya kelancaran administrasi. Faktor uang adalah
merupakan faktor penggerak administrasi. Jadi ketika berbicara tentang
administrasi negara, disitu berbicara tentang uang.
Material
Lancar atau tidaknya administrasi negara tergantung kepada
tersedianya material, walaupun administratornya ahli, uang cukup, tetapi faktor
material tidak ada, maka administrasi negara tetap tidak akan lancar.
Faktor material yang dibutuhkan dalam administrasi negara
antara lain ialah :
1. Tempat kerja (bangunan/kantor-kantor)
2. Alat-alat kantor
3. Alat-alat komunikasi dan bahan untuk keperluan komunikasi
Machine
Tanpa bantuan mesin-mesin, maka kegiatan administrasi negara
akan banyak mengalami hambatan bahkan mungkin kemacetan. Walaupun adanya tenaga
ahli, uang cukup, material cukup, tetapi mesin tidak ada, maka tetap
administrasi negara tidak akan mengalami kelancaran dan tidak adanya efisiensi.
Methode
Methode penyelenggaraan pekerjaan agar supaya pekerjaan itu
dapat diselesaikan dengan secepat-cepatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya
dan dengan material yang sedikit-dikitnya adalah penting untuk menimbulkan
adanya efisiensi, sehingga kelancaran administrasi negara terjamin.
Market
Yang menjadi market dalam kegiatan administrasi negara ialah
rakyat dan masyarakat. Harus diingat bahwa tujuan terakhir dari pada public
administration adalah good life atau kehidupan yang baik bagi masyarakat, maka
bilamana kegiatan administrasi negara itu tidak berhasil untuk memberikan
pelayanan yang baik atau sebaik-baiknya terhadap masyarakat, sehingga tidak
terwujudnya good life, hal ini mengandung arti bahwa kegiatan administrasi
negara belum berjalan dengan semestinya.
VII KEKUASAAN ADMINISTRATIF (ADMINISTRATIVE POWER)
Efektifitas dari pada administrasi akan terjamin dengan
adanya pelaksanaan authority yang sah dan kemahiran administratif serta
pola-pola hubungan jabatan yang baik.
Administrative power (Kekuasaan administratif) dalam
pengertian yang sekarang ialah kekuasaan yang mengikat orang-orang diluar
organisasi yang resmi. Kekuasaan administratif itu harus berselaraskan dengan
hukum.
Mengingat sebenarnya badan judikatif tidak akan dapat
mewujudkan atau menyelenggarakan kepentingan umum, maka kekuasaan atau power
itu harus ditempatkan pada badan eksekutif atau administratif.
Berlainan dengan kenyataan abad ke 18 dimana kekuasaan
administratif itu dianggap sebagai ancaman terhadap kemerdekaan, maka pada saat
sekarang administrative authority itu dianggap sebagai alat untuk melindungi
kemerdekaan dan kepentingan umum dari pada kekuatan swasta (private power)
Administrative authority memegang peranan penting untuk
melindungi individu-individu yang tidak berdaya terhadap kekuatan swasta
seperti pengusaha-pengusaha swasta besar, bank, dan sebagainya. Administrative
power secara singkat diwujudkan dan berkembang demi kepentingan tujuan-tujuan
sosial yang luas yang harus dilindunginya.
Sumber-sumber administrative authority ialah :
1. Undang-Undang Dasar.
2. Statuta/Statute atau undang-undang yang dibuat oleh badan
legislatif atau oleh badan eksekutif dengan persetujuan badan legislatif.
3. Kebiasaan dalam pelaksanaan pekerjaan (nature of the
office)
Masyarakat modern menghendaki adanya perluasan kekuasaan
administratif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan pekerjaan pada badan
administratif ini makin luas dan makin banyak.
Tindakan-tindakan administrative itu sifatnya tidak memaksa,
tetapi mengajak dan mendorong sehingga orang-orang yang bekerja untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan iu merasa senang.
Tindakan administratif tersebut antara lain :
1. Pengumuman kebijaksanaan negara (declaration of public
policy)
2. Perwujudan standarisasi yang wajar (establishment of
voluntary standard)
3. Demonstration
4. Mediation and conciliation (meditasi/menengahi dan
konsiliasi/ mendamaikan)
5. Persetujuan yang diumumkan (complience through publicity)
Inspeksi merupakan pengukuran dan penilaian terhadap
beberapa hal untuk mengetahui dan menetapkan apakah hal itu sesuai atau tidak
dengan standarisasi atau peraturan yang ada.
1. Inspeksi terhadap pabrik (Factory Inspection)
Pengawasan terhadap pabrik ini dilakukan untuk memeriksa dan
meneliti apakah pabrik-pabrik itu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan
peraturan yang ada atau tidak. Didalam peraturan-peraturan yang mengatur
tentang pabrik diantaranya dicantumkan tentang keselamatan kerja, kesehatan tempat
pekerjaan dan sebagainya
2. Inspeksi makanan dan susu (Food and Milk Inspection)
Pengawasan terhadap makanan dan susu mempunyai andil yang
besar dalam tugasnya dalam pemeliharaan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu
pengawasan makanan dan susu biasanya dilakukan oleh Jawatan Kesehatan yang
langsung di koordinir oleh Departemen Kesehatan
Dengan mengambil kedua contoh di atas, maka dapat
dikemukakan bahwa tugas inspeksi itu meliputi :
1. Standar yang ditentukan dengan peraturan-peraturan
2. Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang
bersangkutan
3. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh inspeksi
4. Penentuan persetujuan atau penolakan
5. Perintah untuk merubah atau memperbaiki agar supaya
mendapat peretujuan
6. Untuk meneliti apakah peraturan administrasi ditaati atau
tidak
7. Untuk memberikan bahan-bahan bagi suatu review pengadilan
VII. PELIMPAHAN WEWENANG (DELEGATION OF AUTHORITY)
Segala kegiatan administrasi negara harus menggunakan
authority. Jadi authority merupakan kunci bagi terselenggaranya tugas
administrasi negara. Tanpa adanya authority, maka tidak akan ada kegiatan
administrasi negara, sehingga tujuan administrasi negara tidak akan tercapai.
Oleh karena itu agar tujuan administrasi negara dapat
tercapai, harus ada authority yang cukup luas yang seimbang dengan luasnya
tujuan negara.
Authority dalam administrasi negara tidak mungkin dipegang
sendiri, mengingat kegiatan administrasi negara itu adalah luas, sehingga perlu
adanya pelimpahan wewenang (delegation of authority) untuk memudahkan
terselenggaranya tugas-tugas pekerjaan.
Dalam administrasi negara yang demokrastis, dimana authority
yang ada pada administrator-administrator negara berasal dari rakyat, maka
egala kegiatan administrasi negara harus diarahkan untuk tercapainya tujuan
negara, agar supaya authority itu dapat dipertanggungjawabkankepada rakyat.
Untuk tercapainya tujuan administrasi negara, maka perlu
adanya delagation of authority, pelimpahan wewenang, dari pada atasan terhadap
bawahan agar supaya terdapat pembagian pekerjaan/kerja dalam menjalankan tugas,
sehingga segala pekerjaan itu dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan
yang telah direncanakan.
Di dalam pelaksanaan delegation of authority itu dikenal
adanya dua macam authority yaitu :
1. Authority atasan (authority of superior) yaitu merupakan
suatu wewenang yang diperbolehkan seorang atasan yang sesuai dengan jabatan
yang dimilikinya penyelenggaraan tugas-tugasnya. Authority ini diperoleh
sebagai pelimpahan dari bawah ke atas (bottom of authority)
2. Authority bawahan (authority of subordinate), yaitu
merupakan suatu authorityyang diperoleh dari authority atasan dimana authority
tersebut merupakan syarat yang diperlukan bagi terselenggaranya tugas-tugas
pekerjaan administrator tingkat bawah
Di dalam seni delegation of authority itu terdapat beberapa
sifat pribadi yang perlu dalam mewujudkan delegation tersebut, yaitu :
1. Personal receptiveness (sifat penerimaan pribadi) yaitu
bahwa salah satu syarat bagi administrator yang akan mendelegasikan wewenangnya
adalah adanya kesediaan untuk memberi kesempatan terhadap orang lain untuk
bertindak menurut pendapatnya sendiri. Dalam hal ini berarti adanya suatu
kesempatan bagi seorang bawahan untuk menggunakan pendapat atau idenya sendiri
kearah penyelenggaraan kerja yang baik.
2. Willingness to let go (sifat kesediaan untuk
melimpahkan); bagi seorang administrator yang ingin mendelegasikan authoritynya
dengan efektif, harus bersedia melimpahkan wewenangnya kepada bawahan untuk
membuat keputusan
3. Willingness to let other make mistake (kesediaan untuk
melihat orang lain membuat kesalahan); administrator harus melakukan pengawasan
dengan efektif untuk mencegah terulangnya kesalahan-kesalahan atau untuk
memperbaiki kesalahan-kesalahan.
4. Willingness to trust subordinates (kesediaan untuk
mempercayai bawahan); dalam hal ini seorang administrator dapat melihat sampai
dimanakah kemampuan seseorang bawahan dan sampai dimana pula kejujuran yang
dimiliki oleh bawahan tersebut.
5. Willingness to establish and exercise broad control
(kesediaan untuk mewujudkan dan melaksanakan pengawasan-pengawasan yang luas);
disebabkan karena atasan tidak bisa mendelegasikan responsibilitynya terhadap
bawahan.
Kemudian di dalam prinsip pendegalasi itu terdapat 4 prinsip
bagi administrator ialah :
1. The principles of delegation by results (prinsip
pelimpahan wewenang dengan hasil-hasil yang diharapkan)
2. The principles of absoluteness of responsibility (prinsip
kemutlakan pertanggungjawaban)
3. Principles of party of authority and responsibility
(prinsip keseimbangan antara wewenang dan tanggungjawab)
4. Principle of unity of command (prinsip kesatuan komando)
IX. POWER AND RESPONSIBILITY (KEKUASAAN DAN TANGGUNG
JAWAB)
Melaksanakan kekuasaan tanpa kontrol akan memungkinkan
timbulnya penyalahgunaan kekuasaan sehingga menimbulkan kerugian-kerugian
terhadap masyarakat dan negara. Hal ini disebabkan seperti halnya dikemukakan
oleh Tom Paine, kekuasaan (Pemerintah) itu mempunyai kecenderungan untuk
berbuat salah.
Oleh karena itu kontrol merupakan syarat mutlak dalam suatu
administrasi negara yang demokratis untuk mencegar kekuasaan eksekutif atau
kekuasaan administratif menyalahgunakan kekuasaannya.
Control menurut L.D White dalam bukunya Introdution to the
Study of Public Administration mempunyai dua maksud ialah:
1. Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan
yang diperintah dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.
2. Untuk melkindungi hak asasi manusiayang telah dijamin
oleh undang-undang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan kekuasaan itu, maka
perlu bahwa kekuasaan administratif (eksekutif) itu melakukan wewenangnya
berdasarkan undang-undang yang telah disetujui oleh rakyat sehingga terwujud
adanya the rule of law bukan the rule of man.
Untuk adanya the rule of law itu, maka diperlukan adanya :
1. Supremacy of law (kedaulatan hukum yang tertinggi)
2. Equality before the law (persamaan di muka hukum)
3. Social equality (persamaan sosial)
Dengan adanya the rule of law itu, maka kekuasaan
administratif di dalam menjalankan kekuasaannya selalu akan berlandaskan dan
berdasarkan kepada hukum dan peraturan yang telah ditetapkan, bukan berpedoman
kepada kehendak sendiri.
Untuk adanya rule of law di dalam pelaksanaan administrasi
negara, kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang harus melaksanakan
kontrol yang efektif terhadap pelaksanaan undang-undang yang dibuatnya, juga
badan judikatif sebagai badan peradilan. Untuk terwujudnya keseimbangan antara
power dan responsibility, ialah mengembalikan segala sesuatunya kepada proporsi
yang sebenarnya, sehingga setiap badan mempunyai keleluasaan bertindak dengan
mengingat tugas dan power masing-masing.
X. ADMINISTRATION AND THE COURTS (ADMINISTRASI DAN
PERADILAN)
Para administrator (pejabat) dalam melaksanakan wewenangnya
mungkin melanggar undang-undang atau ,elanggar hak-hak azasi manusia atau hak
perorangan (individu), yang disebabkan karena kesalahan atau kesalah pengertian
(misunderstanding) atau karena ethuanisme dalam melaksanakan pekerjaan yang
sangat besar sehingga melampaui batas. Oleh karena itu perlindungan terhadap
hak-hak pribadi merupakan faktor penting sebagai realisasi dan tujuan
kebijaksanaan negara.
Dapat dilihat bahwa administrasi negara terutama berhubungan
dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara, sedangkan pengadilan terutama
bertalian dengan perlindungan hak-hak pribadi
Bantuan pengadilan terhadap jalannya administrasi sangat
besar, yaitu disamping mengadili pelanggaran-pelanggaran administratif, juga
memberikan koreksi terhadap tindakan-tindakan administratif.
Kesalahan administratif menurut L.P White jika
diklasifikasikan ada lima yaitu :
1. Menyalahgunakan atau melanggar kesucian jabatan (abuse of
official discretion)
2. Kekurangan wewenang yang sah (lack of jurisdiction)
3. Kesalahan dalam menentukan fakta-fakta (error in the
finding of fack) :
4. Kesalahan hukum/undang-undang (error of law)
5. Kesalahan prosedur (error of procedure)
XI. BIROKRASI
Birokrasi berasal dari kata bureauxe bahasa perancis yang berartisuatu
lembaga usaha, untuk pertukaran informasi, mengadakan hubungan dsb. Dan
crasy/krasi yang berasal dari bahasa Greek kratos, yang berarti strength
(kekuasaan) atau rule pemerintahan.
Birokrasi atau Beureaucracy didalam Webster’s New collegiate
dictionary diberi penjelasan sebagai berikut :
• Suatu sistem untuk melaksanakan usaha-usaha pemerintahan
dengan melalui biro-biro yang dikepalai, di awasi masing-masing oleh seorang
kepala
• Keresmian dalam pemerintah : kaku, aturan-aturan yang
formal atau prosedure routin dalam administrasi
• Jabatan-jabatan pemerintahan secara kolektif
No comments:
Post a Comment