Powered By Blogger

October 2, 2013

BEBERAPA PERTIMBANGAN DALAM PEMBUATAN PUTUSAN


Di atas telah dijelaskan bahwa pembuatan putusan adalah aktivitas memilih dan menetapkan satu alternative yang dianggap paling tepat dari beberapa alternatif yang dihadapi. Dengan demikian pembuatan putusan adalah suatu keberanian menanggung risiko. Keberanian tersebut harus didasarkan kepada kebenaran yang diyakini. Diperlukan di sini “judgement” atau “wisdom”. Pembuatan putusan harus dipertimbangkan masak-masak secara obyektif mengenai hal-hal antara lain:
a.      Manfaat. Dalam pembuatan putusan telah dipikirkan apa yang menjadi manfaat putusan tersebut. Dipertimbangkan mengenai untung ruginya sebelum menjadi putusan. Dan apabila diperhadapkan keduanya, maka putusan yang dibuat adalah putusan yang lebih banyak keuntungan-nya/manfaatnya.
b.      Pelaksanaan. Tidak ada artinya suatu pembuatan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan tapi penuh risiko. Untuk itu, putusan yang dapat dibuat adalah putusan yang secara teknis dapat dilaksanakan, ekonomis menguntungkan, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
c.       Orang-orang. Dalam pembuatan putusan perlu dipertimbangkan orang yang akan merasakan akibat pembuatan putusan tersebut. Putusan yang dibuat bisa saja dipersoalkan sehingga tindak lanjut pelaksanaan putusan itu akan memungkinkan tidak ada realisasinya.
d.      Sarana atau media. Tidak semua pembuatan putusan secara individu oleh seorang diri. Terlebih lagi kalau pembuatan putusan itu menyangkut kepentingan bersama (organisasi). Putusan yang dibuat akan dipertimbangkan apakah perlu membawa serta orang lain atau tidak. Jika putusan yang dibuat dirasa perlu keterlibatan orang lain, seorang manajer dapat mengadakan rapat (meeting) atau sumbang saran (brainstorming).

No comments:

Post a Comment