Di atas telah dijelaskan bahwa
pembuatan putusan adalah aktivitas memilih dan menetapkan satu alternative yang
dianggap paling tepat dari beberapa alternatif yang dihadapi. Dengan demikian
pembuatan putusan adalah suatu keberanian menanggung risiko. Keberanian
tersebut harus didasarkan kepada kebenaran yang diyakini. Diperlukan di sini “judgement” atau “wisdom”. Pembuatan putusan harus dipertimbangkan masak-masak secara
obyektif mengenai hal-hal antara lain:
a. Manfaat. Dalam pembuatan putusan telah
dipikirkan apa yang menjadi manfaat putusan tersebut. Dipertimbangkan mengenai
untung ruginya sebelum menjadi putusan. Dan apabila diperhadapkan keduanya,
maka putusan yang dibuat adalah putusan yang lebih banyak keuntungan-nya/manfaatnya.
b. Pelaksanaan. Tidak ada artinya suatu pembuatan putusan yang tidak dapat
dilaksanakan atau dilaksanakan tapi penuh risiko. Untuk itu, putusan yang dapat
dibuat adalah putusan yang secara teknis dapat dilaksanakan, ekonomis
menguntungkan, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
c. Orang-orang. Dalam pembuatan putusan perlu
dipertimbangkan orang yang akan merasakan akibat pembuatan putusan tersebut.
Putusan yang dibuat bisa saja dipersoalkan sehingga tindak lanjut pelaksanaan
putusan itu akan memungkinkan tidak ada realisasinya.
d.
Sarana atau media. Tidak semua pembuatan putusan secara individu oleh seorang diri. Terlebih
lagi kalau pembuatan putusan itu menyangkut kepentingan bersama (organisasi).
Putusan yang dibuat akan dipertimbangkan apakah perlu membawa serta orang lain
atau tidak. Jika putusan yang dibuat dirasa perlu keterlibatan orang lain,
seorang manajer dapat mengadakan rapat (meeting)
atau sumbang saran (brainstorming).
No comments:
Post a Comment