Herbert A. Simon (opcit) mengatakan “a administrative sciences, like any science, is concerned purely with factual statement.
There is
no place for ethical essertions in the body
of ascience” (Ilmu
administrasi sebagaimana halnya dengan
suatu ilmu pengetahuan
lainnya adalah
semata-mata bersangkutan
dengan pernyataan-pernyatan yang berdasarkan
atas fakta-fakta. Dalam dunia ilmu pengetahuan tidak ada bagi pernyataan-pernyataan
berdasarkan etika).
Dari pendapat di atas
menunjukkan sifat ilmu administrasi itu seperti halnya dengan ilmu-ilmu yang
lain yang hanya semata-mata bersangkutan dengan pembicaraan fakta-fakta, bukan
mengenai etika, bukan mengenai kesenangan seseorang akan sesuatu hal. The Liang
Gie – Sutarto (1977) mengemukakan sifat ilmu administrasi ada 2 macam, yaitu:
a.
Netral,
yaitu tidak mengandung nilai-nilai baik atau buruk, susila atau dursila.
Pengetahuan yang demikian dapat digunakan untuk maksud-maksud baik maupun
buruk. Sifat ini sesuai dengan salah satu ciri dari ilmu adalah obyektif yaitu
terlepas dari keinginan-keinginan, prasangka-prasangka perseorangan dan
kesukaan pribadi.
Jadi kalau dalam ilmu administrasi
ditemukan sistem-sistem, asas-asas untuk menyusun organisasi yang baik,
pengetahuan ini dapat dijadikan pedoman dalam mengorganisir aparatur-aparatur
pemerintahan agar dapat bekerja secara efisien. Tapi pengetahuan ini juga dapat
dipergunakan oleh gerombolan pengacau untuk menyusun organisasi yang baik.
b. Tidak
dapat menyusun hukum-hukum atau dalil-dalil yang sangat eksak seperti halnya
ilmu pasti atau ilmu alam, karena ilmu administrasi bersangkutan dengan manusia
yang bersifat dinamis. Administrasi bersangkutan dengan manusia yang
bersama-sama melakukan usaha untuk mencapai tujuan tertentu. Dan tingkah laku
manusia itu dipe-ngaruhi oleh pengetahuan, ingatan, dan pengharapan.
Selanjutnya Herbert A. Simon (opcit)
menyatakan “This does not mean that
it is imposible to state valid laws of human behavior. It simply means that one
of the variables to be included in the statement of social laws is the state of
knowledge and experience of the persons whose behavior the law purports to
describe” (Hal ini tak berarti bahwa tidaklah mungkin untuk menyusun
hukum-hukum yang berlaku tentang tingkah laku manusia. Ini semata-mata berarti
bahwa salah satu dari hal-hal tak tentu yang harus diperhitungkan dalam
perumusan hukum-hukum sosial ialah keadaan pengetahuan dan pengalaman dari
orang-orang yang tingkah lakunya hendak diuraikan oleh hukum itu).
a)
efisiensi administrasi akan bertambah besar, jika di
dalam organisasi diadakan spesialisasi tugas diantara para anggota.
b)
Efisiensi administrasi akan bertambah besar, jika para
anggota (para peserta) dalam suatu organisasi diatur (disusun dalam hieraki
kewe-nangan) yang pasti/jelas
c)
Efisiensi administrasi akan bertambah besar, jika
rentangan pengawasan pada tiap-tiap
tingkatan hierakhi dibatasi hanya sampai
sejumlah orang yang sedikit mungkin. Rentangan pengawasan
yaitu jumlah orang setepat-tepatnya yang harus berada di bawah pengawasan
seseorang pejabat atasan.
d) Efisiensi
administrasi akan bertambah besar untuk keperluan manajer dan pengawasannya,
jika para pekerja/peserta digolongkan menurut: 1) tujuan (tugasnya), 2) proses
kerja yang harus dilayani, 3) pihak yang harus dilayani, 4) tempatnya.
No comments:
Post a Comment