Powered By Blogger

October 2, 2013

Sifat Hakikat Ilmu Administrasi


Herbert A. Simon (opcit) mengatakan “a administrative sciences, like any  science,  is concerned purely with factual statement. There is  no  place for ethical essertions in the body of ascience” (Ilmu administrasi sebagaimana  halnya  dengan  suatu  ilmu  pengetahuan  lainnya   adalah
semata-mata bersangkutan dengan pernyataan-pernyatan yang berdasarkan  atas fakta-fakta. Dalam dunia ilmu pengetahuan tidak ada bagi pernyataan-pernyataan berdasarkan etika).
Dari pendapat di atas menunjukkan sifat ilmu administrasi itu seperti halnya dengan ilmu-ilmu yang lain yang hanya semata-mata bersangkutan dengan pembicaraan fakta-fakta, bukan mengenai etika, bukan mengenai kesenangan seseorang akan sesuatu hal. The Liang Gie – Sutarto (1977) mengemukakan sifat ilmu administrasi ada 2 macam, yaitu:
a.       Netral, yaitu tidak mengandung nilai-nilai baik atau buruk, susila atau dursila. Pengetahuan yang demikian dapat digunakan untuk maksud-maksud baik maupun buruk. Sifat ini sesuai dengan salah satu ciri dari ilmu adalah obyektif yaitu terlepas dari keinginan-keinginan, prasangka-prasangka perseorangan dan kesukaan pribadi.
Jadi kalau dalam ilmu administrasi ditemukan sistem-sistem, asas-asas untuk menyusun organisasi yang baik, pengetahuan ini dapat dijadikan pedoman dalam mengorganisir aparatur-aparatur pemerintahan agar dapat bekerja secara efisien. Tapi pengetahuan ini juga dapat dipergunakan oleh gerombolan pengacau untuk menyusun organisasi yang baik.
b.   Tidak dapat menyusun hukum-hukum atau dalil-dalil yang sangat eksak seperti halnya ilmu pasti atau ilmu alam, karena ilmu administrasi bersangkutan dengan manusia yang bersifat dinamis. Administrasi bersangkutan dengan manusia yang bersama-sama melakukan usaha untuk mencapai tujuan tertentu. Dan tingkah laku manusia itu dipe-ngaruhi oleh pengetahuan, ingatan, dan pengharapan.
Selanjutnya Herbert A. Simon (opcit) menyatakan “This does not mean that it is imposible to state valid laws of human behavior. It simply means that one of the variables to be included in the statement of social laws is the state of knowledge and experience of the persons whose behavior the law purports to describe” (Hal ini tak berarti bahwa tidaklah mungkin untuk menyusun hukum-hukum yang berlaku tentang tingkah laku manusia. Ini semata-mata berarti bahwa salah satu dari hal-hal tak tentu yang harus diperhitungkan dalam perumusan hukum-hukum sosial ialah keadaan pengetahuan dan pengalaman dari orang-orang yang tingkah lakunya hendak diuraikan oleh hukum itu).
Ada beberapa bukti yang dapat diketemukan, bahwa ilmu admi-nistrasi sudah mencoba dan berhasil menemukan prinsip-prinsip yang tidak exact seperti yang dikemukakan oleh Simon sebagai berikut:
a)      efisiensi administrasi akan bertambah besar, jika di dalam organisasi diadakan spesialisasi tugas diantara para anggota.
b)      Efisiensi administrasi akan bertambah besar, jika para anggota (para peserta) dalam suatu organisasi diatur (disusun dalam hieraki kewe-nangan) yang pasti/jelas
c)      Efisiensi administrasi akan bertambah besar, jika rentangan pengawasan pada tiap-tiap  tingkatan  hierakhi  dibatasi hanya  sampai  sejumlah  orang  yang sedikit mungkin. Rentangan pengawasan yaitu jumlah orang setepat-tepatnya yang harus berada di bawah pengawasan seseorang pejabat atasan.
d)            Efisiensi administrasi akan bertambah besar untuk keperluan manajer dan pengawasannya, jika para pekerja/peserta digolongkan menurut: 1) tujuan (tugasnya), 2) proses kerja yang harus dilayani, 3) pihak yang harus dilayani, 4) tempatnya. 

No comments:

Post a Comment