Menelaah pengertian administrasi pada uraian terdahulu,
nampak obyek/pembidangan administrasi yang sangat luas cakupannya, meliputi
kegiatan nasional, internasional baik dalam bentuk kegiatan negara, swasta, ataupun
sosial.
Sukarno K (1995) dan Lubis (1984) membagi bidang administrasi
atas tiga golongan besar dengan rincian sebagai berikut:
a.
Administrasi
negara ialah
administrasi yang berobyek
kenegaraan, terdiri dari: 1)
administrasi pemerintahan dan 2) administrasi perusahaan negara.
-
Administrasi pemerintahan terbagi dua bagian, yaitu:
1) administrasi
sipil ialah seluruh
kegiatan yang dilakukan oleh departemen, jawatan, kantor kecamatan dan kantor
kelurahan. Atau seluruh kegiatan negara dikurangi kegiatan perusahaan
negara dan kegiatan militer/TNI
2) administrasi militer (angkatan
bersenjata); yang terdiri dari: administrasi angkatan udara, angkatan laut,
angkatan darat, dan angkatan kepolisian
Catatan: Di sebagian negara, kepolisian
tidak termasuk militer. Dewasa ini, mulai April 1999 Angkatan kepolisian
Republik Indonesia
dipisahkan dengan ABRI (TNI)
-
Administrasi
perusahaan negara ialah seluruh kegiatan yang terdapat di dalam perusahaan
yang dibiayai oleh negara, umumnya di bidang produksi, distribusi, transportasi,
perbankan, dan asuransi.
b.
Administrasi niaga ialah
administrasi yang berobyek swasta/perniagaan, terdiri dari:
1) administrasi perusahaan dan 2)
administrasi sosial/bukan perusa-haan.
- Administrasi
perusahaan ialah kegiatan-kegiatan di bidang produksi, transportasi,
asuransi, perbankan dan lain-lain di bidang perusahaan swasta
-
Administrasi sosial/bukan perusahaan, biasanya cenderung ke arah usaha sosial seperti: administrasi sekolah
swasta, rumah sakit swasta, yayasan, klub, dan lain-lain.
Di sini sulit
dibedakan secara tegas antara “public
service” (pelayanan negara) dengan “bussines”
(niaga), karena ada yang semula sebagai “public” kemudian menjadi “bussines”.
Contohnya: Jawatan kereta api menjadi perusahaan negara kereta api. Secara
perbedaan administrasi negara dengan administrasi niaga dapat dilihat dalam
tabel: 1.1
c. Administrasi internasional ialah administrasi yang berobyek
internasional, termasuk didalamnya seluruh kegiatan yang bergerak di
bidang internasional seperti
yang dilakukan oleh PBB
beserta cabang-
cabangnya, misalnya: UNICEP,
ILO, UNESCO, dan sebagainya. Juga Asean Games, The Ford Foundation, AID, IMF,
IBRD, ASEAN, dan lain-lain
Tabel : 1.1
PERBEDAAN ANTARA ADMINISTRASI NEGARA
DAN ADMINISTRASI NIAGA
(
Soewarno Handayaningrat, 1985)
Administrasi
Negara
|
Administrasi
Niaga
|
1)
Administrasi
negara bertujuan mem-berikan pelayanan yang sebaik-baik-nya kepada masyarakat
(public service)
2)
Administrasi
negara dalam pencapaian tujuannya dilakukan berdasarkan ke-tentuan/peraturan perundang-undang-an
yang berlaku (legalistic approach)
3)
Administrasi
negara dalam kegiatan-nya mengutamakan kebenaran sesuai dengan prosedur yang
telah ditentukan (birokrasi-bureaucracy)
4)
Administrasi negara cara kerjanya dianggap kurang
begitu efisien (in efficient)
5)
Administrasi negara bersifat mono-polistik karena
sifatnya mengutama-kan kepentingan umum (nocompeti-tion)
6)
Administrasi negara dalam kegiatan-nya ditujukan bagi
kepentingan kesejahteraan rakyat banyak (social welfare), misalnya: pembuatan
jalan/jembatan, pengairan, kesehatan, dan lain-lain
|
1) Administrasi
swasta/niaga ber-tujuan memperoleh untung sebe-sar-besarnya (profit motive)
2)
Administrai swasta/niaga dalam pencapaian tujuannya
dilakukan dengan kebijaksanaan yang ber-sifat menguntungkan (tidak sa-ngat
terikat dengan ketentuan yang telah ditetapkan)
3)
Administrasi
swasta/niaga tidak selalu terikat dengan prosedur yang berlaku, tetapi
mengutama-kan hasil yang dicapai.
4)
Administrasi
swasta/niaga cara kerjanya sangat efisien (efficient)
5) Administrasi swasta/niaga dalam kegiatannya sifatnya adalah
bersaingan bebas (free competi-tion)
6) Administrasi swasta/niaga dalam kegiatannya tidak
mempertim-bangkan bagi kepentingan kesejahteraan rakyat tetapi
memperhitungkan kepentingan kesejahteraan individu atau kelompok
|
No comments:
Post a Comment