Powered By Blogger

October 2, 2013

Pembidangan Administrasi


Menelaah pengertian administrasi pada uraian terdahulu, nampak obyek/pembidangan administrasi yang sangat luas cakupannya, meliputi kegiatan nasional, internasional baik dalam bentuk kegiatan negara, swasta, ataupun sosial.
Sukarno K (1995) dan Lubis (1984) membagi bidang administrasi atas tiga golongan besar dengan rincian sebagai berikut:
a.      Administrasi  negara   ialah  administrasi  yang  berobyek  kenegaraan,  terdiri dari: 1) administrasi pemerintahan dan 2) administrasi perusahaan negara.
-          Administrasi pemerintahan terbagi dua  bagian, yaitu:
1)      administrasi sipil ialah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh departemen, jawatan, kantor kecamatan dan kantor kelurahan. Atau seluruh kegiatan negara dikurangi kegiatan perusahaan negara dan kegiatan militer/TNI
2)      administrasi militer (angkatan bersenjata); yang terdiri dari: administrasi angkatan udara, angkatan laut, angkatan darat, dan angkatan kepolisian
Catatan: Di sebagian negara, kepolisian tidak termasuk militer. Dewasa ini, mulai April 1999 Angkatan kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dengan ABRI (TNI)
-          Administrasi perusahaan negara ialah seluruh kegiatan yang terdapat di dalam perusahaan yang dibiayai oleh negara, umumnya di bidang produksi, distribusi, transportasi, perbankan, dan asuransi.
b.      Administrasi niaga ialah administrasi yang berobyek swasta/perniagaan, terdiri dari:
1)      administrasi perusahaan dan 2) administrasi sosial/bukan perusa-haan.
-     Administrasi perusahaan ialah kegiatan-kegiatan di bidang produksi, transportasi, asuransi, perbankan dan lain-lain di bidang perusahaan swasta
-          Administrasi sosial/bukan perusahaan, biasanya cenderung ke arah usaha sosial seperti: administrasi sekolah swasta, rumah sakit swasta, yayasan, klub, dan lain-lain.
Di sini sulit dibedakan secara tegas antara “public service” (pelayanan negara) dengan “bussines” (niaga), karena ada yang semula sebagai “public” kemudian menjadi “bussines”. Contohnya: Jawatan kereta api menjadi perusahaan negara kereta api. Secara perbedaan administrasi negara dengan administrasi niaga dapat dilihat dalam tabel: 1.1
c.       Administrasi internasional ialah administrasi yang berobyek internasional,  termasuk didalamnya  seluruh kegiatan  yang bergerak di
bidang  internasional  seperti  yang dilakukan  oleh  PBB  beserta  cabang-
cabangnya, misalnya: UNICEP, ILO, UNESCO, dan sebagainya. Juga Asean Games, The Ford Foundation, AID, IMF, IBRD, ASEAN, dan lain-lain
Tabel : 1.1
PERBEDAAN ANTARA ADMINISTRASI NEGARA
DAN ADMINISTRASI NIAGA
( Soewarno Handayaningrat, 1985)


Administrasi Negara

Administrasi Niaga

1)      Administrasi negara bertujuan mem-berikan pelayanan yang sebaik-baik-nya kepada masyarakat (public service)
2)      Administrasi negara dalam pencapaian tujuannya dilakukan berdasarkan ke-tentuan/peraturan perundang-undang-an yang berlaku (legalistic approach)


3)       Administrasi negara dalam kegiatan-nya mengutamakan kebenaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan (birokrasi-bureaucracy)

4)      Administrasi negara cara kerjanya dianggap kurang begitu efisien (in efficient)

5)      Administrasi negara bersifat mono-polistik karena sifatnya mengutama-kan kepentingan umum (nocompeti-tion)
6)      Administrasi negara dalam kegiatan-nya ditujukan bagi kepentingan kesejahteraan rakyat banyak (social welfare), misalnya: pembuatan jalan/jembatan, pengairan, kesehatan, dan lain-lain
1)       Administrasi swasta/niaga ber-tujuan memperoleh untung sebe-sar-besarnya (profit motive)

2)       Administrai swasta/niaga dalam pencapaian tujuannya dilakukan dengan kebijaksanaan yang ber-sifat menguntungkan (tidak sa-ngat terikat dengan ketentuan yang telah ditetapkan)
3)       Administrasi swasta/niaga tidak selalu terikat dengan prosedur yang berlaku, tetapi mengutama-kan hasil yang dicapai.

4)       Administrasi swasta/niaga cara kerjanya sangat efisien (efficient)

5) Administrasi swasta/niaga  dalam kegiatannya sifatnya adalah bersaingan bebas (free competi-tion)
6) Administrasi swasta/niaga dalam kegiatannya tidak mempertim-bangkan bagi kepentingan kesejahteraan rakyat tetapi memperhitungkan kepentingan kesejahteraan individu atau kelompok


No comments:

Post a Comment